Seputar Peraturan Ganjil Genap di Jakarta : Jangan Sampai Salah Jalan Ya!
Jakarta sebagai ibukota Indonesia memiliki beragam problematika salah satunya adalah kemacetan. Banyak cara yang sudah dilakukan oleh pemerintah dan pemangku kebijakan terkait, untuk menguraikan kemacetan di Jakarta. Salah satunya dengan menetapkan peraturan ganjil genap. Peraturan ini sudah diberlakukan sejak Januari 2019. Sistem ini dinilai efektif dalam membatasi jumlah kendaraan yang melaju di jalanan tertentu.
Peraturan ini dijalankan atas Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No. 155 Tahun 2018 tentang pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap. Kemudian pada Bulan September 2019 juga diberlakukan aturan baru untuk memperluas penerapan aturan ganjil genap. Tujuannya adalah mengurangi pencemaran udara dan meningkatkan kualitas udara di Jakarta yang belakangan berstatus berbahaya dan sangat buruk.
Jika Anda belum pernah tinggal di Jakarta, dan bingung tentang sistem ganjil genap. Atau Anda masih suka kepo tentang bagaimana sistem ini diterapkan, Anda dapat menyimak ulasan sebagai berikut ya. Supaya Anda tidak kena tilang karena salah jalur.
Waktu Penerapan Ganjil Genap
Peraturan ini ditetapkan Desember 2018, dan mulai aktif dijalankan pada tanggal 2 Januari 2019. Sedangkan September 2019 juga terjadi perubahan dimana jalur untuk ganjil genap di Jakarta diperlebar untuk mengurangi polusi udara. Sistem ini berlaku pada hari Senin – Jumat, kecuali hari libur nasional. Dimulai pada pukul 07.00 – 10.00 WIB dan 16.00 – 20.00 WIB. Peraturan ini dikenakan untuk jenis kendaraan berupa mobil.
Penerapannya pada tanggal ganjil hanya plat berakhiran nomor ganjil yang diperbolehkan melalui area-area khusus yang sudah ditetapkan. Sedangkan pada tanggal genap, juga sama. Hanya nomor berakhiran angka genap yang dapat melewati jalur yang ditetapkan. Sedangkan jika nomor sedang berlawanan dengan tanggal harus menggunakan jalur alternatif.
Peta Ganjil Genap
Terdapat 25 jalur per September 2019 yang digunakan sebagai penerapan sistem ganjil genap. Anda harus seksama ya dalam memperhatikan tanggal dan jalurnya. Atau jika Anda ragu tanyakan atau cari informasi mengenai jalur alternatif sebelum berangkat bepergian. Keduapuluh lima jalan yang digunakan sebagai penerapan sistem ganjil genap tersebut adalah :
- Jenderal Sudirman
- Medan Merdeka Barat
- Kyai Caringin
- H.R. Rasuna Said
- Hayam Wuruk
- Majapahit
- Balikpapan
- Gajah Mada
- Sisingamangaraja
- Suryopranoto
- D.I. Panjaitan
- Tomang Raya
- M.H. Thamrin
- M.T. Haryono
- Jenderal S. Parman (mulai dari simpang Jalan Tomang Raya s.d Simpang Jalan KS.Tubun)
- Pintu Besar Selatan
- Gatot Subroto
- Kramat Raya
- Jenderal A. Yani (mulai dari simpang Jalan Perintis Kemerdekaan s.d simpang Jalan BekasiTimur Raya)
- Panglima Polim
- Fatmawati (mulai dari simpang jalan Ketimun 1 s.d Simpang jalan TB Simatupang)
- Stasiun Senen
- Pramuka
- Salemba Raya Sisi Barat
- Gunung Sahari
Dua puluh lima jalan inilah yang diberlakukan sistem ganjil genap dan mulai berlaku sejak September 2019. Bagaimana? Apakah sistem ini baik untuk perjalanan?
Kendaraan Pengecualian
Dalam peraturan ini, kendaraan yang nomor seri terakhir plat kendaraan tidak sesuai dengan tanggal, misalnya plat ganjil di tanggal yang genap, maka pengendera akan terkena tilang polisi. Namun ada beberapa pengecualian jenis kenderaan yang tidak bisa dikenakan peraturan ini terhadapnya karena sifatnya yang sangat penting. Kendaraan yang mendapatkan pengecualian sistem ganjil genap adalah :
- Pemadam kebakaran dan ambulans,
- Presiden, Wapres, Ketua MPR/DPR/DPD Ketua MA/MK/KY/BPK
- TNI dan Polri
- Mobil dinas (plat merah)
- Sepeda motor
- Angkutan umum plat kuning
- Kendaraan yang membawa masyarakat disabilitas
- Kendaraan pengangkut uang atau pengisian ATM
- Angkutan barang BBM dan BBG
Demikian beberapa penjelasan mengenai sistem dan peta ganjil genap jakarta. Pahami dan patuhi aturannya demi kenyamanan berkendara yang lebih baik. Semoga bermanfaat.
Belum ada Komentar untuk "Seputar Peraturan Ganjil Genap di Jakarta : Jangan Sampai Salah Jalan Ya!"
Posting Komentar